INTIFADA

INTIFADA
PERJUANGAN ADALAH DIATAS SEGALA-GALANYA DEMI MEMPERTAHANKAN TEGAKNYA IZZATUL ISLAM DI MUKA BUMI " ISYHADU BIANNA MUSLIMUN "

Rabu, 13 Agustus 2008

PENEGAKAN SYARIAT ISLAM DI INDONESIA


Prof. Dr. H. Dadan Wildan, M.Hum.

Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara

Dengan penuh rasa syukur ke hadirat Allah SWT., saya menyambut gembira terbitnya buku yang berjudul ”Penegakkan Syariat Islam di Indonesia” yang ditulis oleh Drs. Kusnadi, SH., seorang penggiat dan pendakwah Islam. Tentu saja pemikiran-pemikiran yang tertulis dalam buku ini, layak untuk dijadikan rujukan bagi upaya kita bersama dalam menegakkan syariat Islam di tanah air.

Diskursus mengenai penegakkan syariat Islam di Indonesia, sesungguhnya bukanlah hal yang baru, Perdebatan mengenai hal ini, telah berlangsung sejak awal abad ke-20. Kita dapat mengetahui perdebatan tentang syariat Islam dalam tulisan-tulisan Islam dan kebangsaan antara Ahmad Hassan dan Mohammad Natsir dari Persatuan Islam (Persis) dengan Soekarno, dari kelompok nasionalis pada tahun 1920-an. Dalam masyarakat kita yang sedang berjuang pada waktu itu, terdapat tiga komponen kekuatan politik yang melandaskan dirinya kepada---sebagaimana dikemukakan oleh Bung Karno---Nasionalisme, Islamisme, dan Fasisme. Setelah terjadinya Revolusi Politik di Rusia, kekuatan-kekuatan kiri di tanah air, ditindas oleh Belanda. Para tokohnya terpaksa diusir keluar negeri.

Ketika zaman pendudukan Jepang dan masa awal kemerdekaan kita, ada dua kekuatan yang pada waktu itu disebut Golongan Islam dan Golongan Kebangsaan atau Golongan Nasionalis. Pada masa akhir pendudukan Jepang, atas inisiatif tokoh-tokoh bangsa kita sendiri, diambil prakarsa untuk membentuk sebuah negara merdeka. Maka atas kesepakatan itu, dibentuklah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha kemerdekaan kita. Dalam perdebatan-perdebatan mengenai falsafah negara, muncul berbagai pemikiran yang berbeda. Banyak tokoh yang menyampaikan gagasan-gagasannya. Secara umum dapat kita ringkaskan ke dalam dua kelompok. Pertama, adalah kelompok yang menghendaki Indonesia merdeka sebagai sebuah negara---yang oleh Soepomo dikatakan---yang memisahkan urusan keagamaan dengan urusan kenegaraan. Kelompok inilah yang mungkin juga dikatakan sebagai kelompok yang sekuler. Sementara kelompok yang kedua, menghendaki Indonesia merdeka berdasarkan Islam. Perdebatan itu, berlangsung panjang dan akhirnya mencapai suatu kompromi.

Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang oleh Yamin kemudian disebut Piagam Jakarta, merupakan landasan pokok bagi Indonesia merdeka. Rumusan dalam “Piagam Jakarta” itu, tidak menjadikan Indonesia sebagai negara sekuler, tetapi juga tidak sebagai negara Islam. Rumusan: Negara Indonesia didasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, mereflesikan keinginan mayoritas umat Islam untuk menjalankan syariatnya. Tentu saja, menjalankan syariat Islam dengan aturan yang berada pada tataran hukum kenegaraan.

Sesungguhnya, umat Islam, berkewajiban menjalankan syariat Islam tidak tergantung ada atau tidak adanya Piagam Jakarta. Kewajiban itu merupakan suatu keniscayaan berdasarkan asas ketaqwaan. Lalu, bagaimana dengan negara, apakah negara wajib menjalankan syariat Islam. Tentu saja, kalau negara Islam, dengan dasar Islam, maka wajib menjalankan syariat Islam. Tetapi jika negara itu bukan negara Islam, tetapi mayoritas masyarakatnya beragama Islam, maka kewajiban negara untuk mengayomi terlaksananya syariat Islam bagi pemeluknya. Sebagaimana pandangan Yusril Ihza Mahendra, dalam kuliah Umum di Universitas Andalas Padang, tanggal 25 Juli 2006, bahwa syariat Islam tanpa alat kekuasaan, merupakan sebuah norma hukum dalam artian hukum yang positif. Karena itu, adanya negara bukan merupakan suatu kewajiban langsung atas perintah yang tegas dalam Quran. Tetapi keberadaan negara itu merupakan suatu institusi yang perlu untuk menjalankan perintah-perintah yang ada di dalam syariah, tetapi dia bukan merupakan institusi syariah atau merupakan institusi keagamaan secara langsung. Dalam rumusan kaidah Fiqih dinyatakan bahwa sesuatu yang wajib, tetapi kewajiban itu tidak dapat atau tidak mungkin dilaksanakan tanpa ada alatnya, maka menciptakan alat itu adalah suatu kewajiban.

Sekali lagi, adalah kewajiban orang Islam menjalankan syariat Islam. Tetapi syariat Islam itu tidak dapat dijalankan tanpa adanya institusi kekuasaan yang bernama negara. Maka mengadakan negara adalah suatu kewajiban. Sebab syariat Islam itu, ada yang langsung dapat dilaksanakan oleh umat Islam tanpa campur tangan negara, bahkan tidak ada negara pun, syariat itu sudah dapat dijalankan. Ketentuan-ketentuan, hukum yang berkenaan dengan permasalahan peribadatan, sholat, dan puasa, misalnya, orang Islam wajib melaksanakannya meskipun tidak ada institusi negara.

Namun, seiring dengan kesadaran menegakkan syariat Islam dalam lingkup yang lebih luas, diperlukan aturan hukum yang bersumber dari ajaran Islam. Untuk membangun hukum nasional, menurut Yusril Ihza Mahendra, harus menggunakan empat sumber, yaitu hukum adat, hukum Islam—syariat maksudnya--, hukum eks kolonial Belanda yang sudah diterima oleh masyarakat, dan , konvensi-konvensi dan kebiasaan-kebiasaan internasional yang pada prakteknya diterima dan berlaku. Karena itu, syariat Islam menjadi sumber untuk membentuk hukum. Kalau kita membuat hukum, maka hukum itu haruslah merefleksikan kesadaran hukum yang ada di tengah-tengah masyarakat. Jadi, ada yang namanya legal positivism, negara membuat hukum, pokoknya rakyat harus taat. Itu bisa semena-mena. Tapi ada yang disebut mazhab sejarah atau mazhab sosiologis. Tugas negara dalam legislasi adalah mengangkat kaidah-kaidah dan kesadaran hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Itulah kita gali, angkat, dan formulasikan ke dalam peraturan negara.

Syariat Islam adalah syariat yang hidup di tengah-tengah masyarakat seperti halnya hukum adat. Kalau Pemerintah membuat hukum sembarangan dengan tidak mengindahkan kesadaran hukum masyarakat, Pemerintah sewenang-wenang dan tidak demokratis. Kenyataannya, hukum Islam itu hukum yang hidup.

Hal yang terpenting, kita haruslah bijak, kita gali, kita formulasikan, dan kita jalankan. Kalau orang menanyakan kenapa menggunakan syariat Islam, karena ia adalah hukum yang hidup. Negara tidak bisa melegislasi, mengangkat bukan hukum yang hidup di masyarakat. Angkatlah hukum yang hidup itu dan hukum yang hidup itu lebih banyak adalah kaidah-kaidah syariat Islam, kaidah-kaidah hukum adat.

Sekarang ini, kita patut bersyukur, bahwa sebagian syariat Islam sudah dilegislasi oleh negara. Beberapa perundang-undangan, seperti pernikahan, wakaf, dan zakat, misalnya, mengakomodasi tata aturan syariat Islam. Ke depan, tentu saja kita berharap seluruh aturan syariat Islam dapat diberlakukan pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan membaca buku ini, kita dapat memahami lebih jauh tentang dalil-dalil naqli mengenai pentingnya penegakkan syariat Islam. Kita juga dapat memahami lebih jauh, sesungguhnya apa saja yang menjadi cakupan materi syariat, baik dalam masalah aqidah, ibadah, dan muamalah. Dari kesemuanya itu, saya berharap, kita dapat menegakkan syariat Islam yang tentu saja memiliki nilai-nilai dan orientasi dalam kehidupan, baik kehidupan pribadi, individual, sosial, maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.

Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan rahmat dan karunia-Nya dalam upaya kita menegakkan syariat Islam di tanah air. Semoga pula, buku ini bermanfaat bagi kaum muslimin, dan menjadi amal jariyah bagi penulisnya.

Jakarta, 17 Agustus 2008



Prof. Dr. H. Dadan Wildan, M.Hum.



Tidak ada komentar: