INTIFADA

INTIFADA
PERJUANGAN ADALAH DIATAS SEGALA-GALANYA DEMI MEMPERTAHANKAN TEGAKNYA IZZATUL ISLAM DI MUKA BUMI " ISYHADU BIANNA MUSLIMUN "

Minggu, 10 Agustus 2008

Bukti “Perselingkuhan” Legislatif-Eksekutif

28 Ekonomi MODUS ACEH MINGGU IV, JUNI 2008
Teka-teki tentang permasalahan
proyek dan dana aspirasi
akhirnya terjawab juga.
Sebelumnya telah ada
kesepakatan dalam
pelaksanaan proyek dan dana
aspirasi itu. Gawat!
walnya hal tersebut terungkap
dalam pernyataan Wakil Ketua
DPRK Bireuen, Drs. H. Anwar
Idris, kepada sejumlah wartawan di ruang
Sekretaris Dewan (Sekwan), Rabu,
18 Juni lalu. Waktu itu para wartawan
meminta konfirmasinya menyangkut
proyek dan dana aspirasi yang ikut campur
tangan pihak legislatif dalam pengelolaannya.
Saat itu, Wakil Ketua DPRK
Bireuen menjawab dengan lancar setiap
pertanyaan yang dicecar wartawan.
Intinya, Anwar mengakui dewan
ikut mengusulkan sejumlah proyek
Penunjukkan Langsung (PL) di Dinas
Kimpraswil Bireuen. Hal ini, kata Anwar,
dilakukan untuk menampung aspirasi
masyarakat yang telah disampaikan
kepada mereka tentang proyekproyek
tertentu yang sangat dibutuhkan.
Sebagai wakil
rakyat, sebut Anwar, sudah sepantasnya
pihak dewan kemudian mengusulkan
proyek-proyek yang sangat dibutuhkan
masyarakat tadi ke pihak eksekutif.
Usulan proyek-proyek itu mereka
sampaikan saat pembahasan anggaran
kedua pihak (legislatif dan eksekutif).
“Saya kira itu sangat wajar, karena kami
hanya sebatas mengusulkannya saja. Sedangkan
pelaksanaannya tetap dilakukan
pihak eksekutif,” jelas Anwar. Pihak
dewan ikut juga menunjuk rekanan tertentu,
kata Anwar, itu di luar sepengetahuannya.
Terkait Proyek dan Dana Aspirasi DPRK Bireuen
Bukti “Perselingkuhan”
Legislatif-Eksekutif?
Begitu juga dengan dana sosial di
Bagian Kesejahteraan Sosial Setdakab
Bireuen. Dijelaskan Anwar, saat pembahasan
anggaran, mereka meminta kepada
pihak eksekutif agar pihak legislatif
juga diberikan porsi untuk merekomendasikan
masyarakat yang mereka
nilai layak menerima dana tersebut kepada
pihak eksekutif. “Tapi jangan
salah, kami tidak mengelolanya. Kami
tidak pegang uang, pengelolanya tetap
Bagian Kesejahteraan Sosial,” ujar Ridwan
lantang.
Ketika disinggung kenapa pihak
dewan ikut mencaplok kewenangan eksekutif.
Anwar juga punya “jurus” untuk
menepis anggapan miring tersebut.
Kata dia, hal itu sudah ada kesepakatan
dengan Bupati Bireuen, Nurdin
Abdul Rahman, dalam pembahasan
RAPBK beberapa waktu lalu. “Saya kira
tidak ada masalah lagi, karena Bupati
telah menyetujuinya. Itu masalah kecil
yang tidak perlu dibesar-besarkan,”
tandas Anwar Idris.
Nah, pernyataan Anwar Idris yang
menyebutkan telah ada kesepakatan
bersama dengan Bupati Bireuen tadi,
bagai melempar bola panas ke publik.
Betapa tidak, selama ini, sejak mencuatnya
proyek dan dana aspirasi dewan
seminggu lalu, tudingan hanya mengarah
ke pihak legislatif. Sebab, mereka
terkesan telah mengintervensi kewenangan
pihak eksekutif, dengan
dugaan ikut sebagai pengelola anggaran.
Tapi benarkah perkataan Anwar Idris
itu? Sungguh diluar dugaan. Ketika
Modus Aceh meminta mengklarifikasi
kepada Bupati Bireuen, Tgk. Nurdin
Abdul Rahman, Jum’at, 20 Juni lalu, dia
membenarkan telah ada kesepakatan
sebagaimana disebutkan Anwar Idris
tadi. Yakni telah ada kesepakatan bersama
tentang pembagian porsi proyek
dan dana aspirasi. “ Itu boleh-boleh
saja, karena tidak ada suatu aturan pun
yang melarangnya,” ujar Nurdin.
Adanya kesepakatan antara pihak
eksekutif dan legislatif sebagaimana
diungkapkan Anwar Idris dan kemudian
juga dibenarkan Bupati Nurdin
Abdul Rahman tadi, menimbulkan beragam
penafsiran di kalangan
masyarakat.
Sebut saja Abdul Manan Isda dari
Forum Koalisi Aksi Masyarakat Aceh
Reformasi (F-KAMAR) Kabupaten Bireuen.
Dia mensinyalir kesepakatan itu
sebagai bentuk “perselingkuhan” antara
legislatif dengan eksekutif. Seharusnya,
kata Abdul Manan, kedua belah
pihak menyadari tugas dan fungsi masing-
masing. Jangan saling mencaplok
wilayah kerja orang lain, walau dengan
alasan telah ada kesepakatan. Sebab,
kalau cuma kesepakatan siapa pun dan
dengan siapa saja bisa dilakukan. Sejauh
tidak merugikan kedua belah pihak
dan sama-sama menguntungkan.
“Tapi kalau sudah keluar dari koridor
masing-masing apa dibolehkan secara
aturan hukum?” tanya Abdul Manan.
Pembagian wewenang dalam bentuk
kesepakatan bersama kepada
pihak legislatif, dinilai
Abdul Manan, sebagai refleksi
lemahnya pemerintahan
Bupati Nurdin Abdul Rahman.
Sebab dengan begitu,
terkesan pihak eksekutif
tidak mampu melaksanakan
tugas dan wewenangnya
sebagai pelaksana
pembangunanan. Sehingga
mereka harus melimpahkan
sebagian wewenangnya
kepada pihak legislatif.
Aktifis yang membongkar
proyek dan dana
aspirasi dewan itu merasa
heran atas keberanian Bupati
Nurdin Abdul Rahman
membangun kesepakatan
dengan pihak legislatif.
Sebab, itu adalah sebagai
sebuah bentuk persekongkolan
dan terindikasi
Kolusi, Korupsi
dan Nepotisme (KKN)
yang dibungkus dalam
kesepakatan bersama.
“Kesepakatan itu pun
dalam bentuk lisan yang tidak
punya kekuatan hukum kalau kelak
bermasalah dan berhadapan dengan
hukum,” ujar Manan.
Abdul Manan mengkhawatirkan,
kalau kebijakan Bupati Nurdin nantinya
akan bermasalah, maka dia sendiri
(eksekutif) yang akan menanggung
resikonya. Sedangkan pihak dewan bisa
lepas tangan, karena mereka berada
dipihak yang tidak berwenang dan bertanggung
jawab dalam kasus tersebut.
“Apalagi tidak ada bukti otentik tentang
kesepakatan di antara kedua belah pihak,”
tambah Abdul Manan lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Sebanyak 58 paket dari sejumlah
proyek Penunjukan Langsung (PL)
APBK Bireuen 2008 di Dinas Kimpraswil
Bireuen merupakan proyek aspirasi
Dewan. Sekaligus mereka juga yang
menunjuk rekanan tertentu untuk
mengerjakan proyek tersebut. (Baca
Modus Aceh No.09/TH.VI Minggu III,
Juni 2008, “Giliran Rakyat Menjadi
Agunan”). Ke-58 paket proyek itu meliputi
berbagai pekerjaan pembangunan
fisik dibidang Cipta Karya, Bina Marga
dan Pengairan yang dibagikan atas aspirasi
pihak DPRD Bireuen. Proyekproyek
tersebut umumnya tersebar di
sejumlah daerah asal pemilihan anggota
dewan masing-masing. Dengan nilai
berkisar antara Rp 27 juta hingga Rp 100
juta per paket proyek.
Begitu juga dengan dana bantuan
sosial yang diplotkan melalui Bagian
Kesejahteraan Sosial Setdakab Bireuen.
Dari total dana APBD Bireuen 2008 yang
diperuntukkan untuk bantuan tersebut
sebesar Rp 4.118.200.000. Sebagian besar
dikelola oleh oleh anggota Dewan
yang disebut dengan dana aspirasi,
yaitu sebesar Rp 2.940.000.000. Hanya
sebagian kecil yang dikelola pihak eksekutif,
yakni sebesar Rp 1.178.200.000.
Ikut nimbrungnya pihak legislatif
dalam tugas-tugas dan wewenang pihak
eksekutif disinyalir ada kepentingankepentingan
tertentu dari pihak dewan.
Hal tersebut seperti diungkapkan Mukhlis
Munir, koordinator Gabungan Solidaritas
Anti Korupsi (GaSAK) Bireuen.
Dia melihat ada kepentingan terselubung
dibalik munculnya proyek dan
dana aspirasi DPRD Bireuen. Terutama
untuk menarik simpati masyarakat agar
terpilih kembali sebagai anggota dewan
untuk priode mendatang.
Dengan adanya proyek dan dana
aspirasi itu, kata Mukhlis, seakan-akan
di mata masyarakat awam, proyekproyek
dan juga dana aspirasi tadi berasal
dari mereka. Dengan begitu nama
mereka akan populer dan melekat lagi
di hati masyarakat. Dengan demikian,
mereka berpeluang merebut simpati
masyarakat untuk kembali memilih
mereka semakin besar. “Ya, saya kira
nuansa politis besar sekali dibalik
proyek dan dana aspirasi dewan itu,”
ujar Mukhlis.
Pertanyaannya, benarkah Bupati
Nurdin Abdul Rahman sudah terkelabui
dengan ulah atau trik-trik oknum
dewan untuk kepentingan-kepentingan
tertentu? Seperti dikatakan Mukhlis,
untuk kepentingan politik. Tampaknya
“perselingkuhan” legislatif-eksekutif
tadi merupakan awal dari terjerumusnya
Pemerintahan Nurdin Abdul Rahman
ke kancah KKN. Entahlah! ***
■ Suryadi (Bireuen)

Tidak ada komentar: